Layanan

Berdasarkan SK Retor No 165 tahun 2015 untuk melakukan kegiatan menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup, meliputi:

  1. Pendidikan tentang kelestarian dan keberlanjutan dalam bentuk perkuliahan, workshop, seminar, pelatihan dan diskusi pemberdayaan
  2. Penelitian pengembangan pengelolaan lingkungan hidup lestari dan berlanjut
  3. Pengabdian kepada masyarakat tentang pengelolaan lingkungan
  4. Pelayanan:
    a. Pengkajian lingkungan hidup untuk penilaian dan mendukung terselenggaranya kebijakan lingkungan hidup (AMDAL, KLHS, UPL-UKL, Adipura, Kota Hijau, Kota Lestari, dsb)
    b. Mediasi konflik lingkungan
    c. Pemberdayaan dalam pengelolaan lingkungan