Berdasarkan SK Retor No 165 tahun 2015 untuk melakukan kegiatan menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup, meliputi:
- Pendidikan tentang kelestarian dan keberlanjutan dalam bentuk perkuliahan, workshop, seminar, pelatihan dan diskusi pemberdayaan
- Penelitian pengembangan pengelolaan lingkungan hidup lestari dan berlanjut
- Pengabdian kepada masyarakat tentang pengelolaan lingkungan
- Pelayanan:
a. Pengkajian lingkungan hidup untuk penilaian dan mendukung terselenggaranya kebijakan lingkungan hidup (AMDAL, KLHS, UPL-UKL, Adipura, Kota Hijau, Kota Lestari, dsb)
b. Mediasi konflik lingkungan
c. Pemberdayaan dalam pengelolaan lingkungan